
MALANGTODAY.NET – Komisi VII DPR menghentikan sidang sementara tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina (Persero) untuk meminta para jajaran direktur utama (Dirut) anak perusahaan Pertamina agar dihadirkan dalam sidang.
“Kalau sakit masih kami bisa terima tapi bukan berarti yang tidak hadir semua lantas sakit kan? Maka tolong dihadirkan sisanya dan sidang kami skors sekitar 10 menit,” kata pimpinan sidang Komisi VII Satya Widya Yudha di Komplek DPR, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (28/08).
Menurut Satya hal ini diperlukan agar keputusan yang diambil bisa langsung dipertimbangkan oleh pengambil keputusan tertinggi anak perusahaan tersebut, sebab banyak persoalan yang akan dibahas mengenai kinerja anak perusahaan.
Selain itu banyak persoalan yang difokuskan pada anak perusahaan Pertamina, sehingga perlu dibicarakan langsung terhadap yang terkait.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik mengatakan salah satu direktur utama anak perusahaan Pertamina sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya.
Sehingga memang tidak mungkin menghadirkan secara langsung di DPR. “Direktur Utama Pertamina Patraniaga sedang dalam proses operasi di rumah sakit, sehingga nanti keputusan serta persoalan bisa diwakilkan melalui jajaran direksi di Pertamina.
Dalam RDP tersebut sebanyak sembilan anak perusahaan hadir dari sekitar 20 anak perusahaan, sebab beberapa perusahaan diantaranya masih bisa belum beroperasi karena proses alih kelola blok dan wilayah karya belum sepenuhnya selesai.
Dalam agenda RDP tersebut, dibahas diantaranya fungsi dan pengelolaan dari anak perusahaan Pertamina dan PT Pertamina itu sendiri. Kemudian isu terkait dengan dari tugas serta fungsi dari anak perusahaan.
Selanjutnya pembahasan evaluasi kinerja anak perusahaan, evaluasi pendistribusian dari anak perusahaan serta laporan beberapa capaian dari anak perusahaan.
The post Sidang Bersama PT Pertamina Dihentikan, Komisi VII Minta Jajaran Dirut Hadir appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wLt8E8
0 comments:
Post a Comment