
MALANGTODAY.NET – Polisi masih mendalami kasus kecelakaan maut di Karangploso, untuk saat ini tidak ditemukan unsur supir truk derek dibawah pengaruh obat-obatan terlarang atau miras.
“Untuk sementara belum, masih kita dalami, kita mesti lakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Jadi untuk menentukan apa yang bersangkutan menggunakan narkoba, itu disitu,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah dalam press release di Mapolres Malang, Minggu (27/8).
Deky menambahkan meskipun belum ditemukan unsur supir dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau miras, pihaknya sudah dapat menahan tersangka, karena ada unsur pidana yang mengharuskan tersangka untuk digelandang ke rumah tahanan Mapolres Malang.
“Sementara dua alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan pengemudi truk derek sebagai tersangka, karena terpenuhi unsur pidana disitu dan syarat objektif dan subjektif disitu memenuhi untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, supir truk derek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah mengatakan bahwa tersangka IP (29) yang merupakan warga Gadang Kota Malang tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis karena selain mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, juga mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan ringan serta ada kerugiam materil.
“Pada tersangka ini kita tetapkan di Pasal 310 ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009 ancamannya enam tahun, dan juga kita lapisi di ayat 3 karena ada luka berat dan juga ada luka ringan sebanyak 10 orang itu kita tetapkan di Pasal 310 ayat 2, termasuk kerugian materil itu termasuk PJU (Penerangan Jalan Umum) yang ditabrak itu, termasuk rumah milik warga, ancamannya enam tahun,” jelas Kompol Deky Hermansyah. (Mas/end)
The post Supir Truk Derek Kecelakaan Maut Belum Terbukti Konsumsi Narkoba appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wzqNeS
0 comments:
Post a Comment