Sunday, August 27, 2017

Supir Truk Derek Kecelakaan Maut Karangploso Pernah Masuk Penjara


MALANGTODAY.NET – Tersangka pengemudi truk derek yang menyebabkan kecelakaan maut di Karangploso ternyata pernah terlibat dua kasus tindak pidana kejahatan.

Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah mengatakan bahwa tersangka IP (29) warga Gadang Kota Malang pernah dua kali menjalani masa tahanan. Namun, Deky menyebut tersangka bukanlah residivis karena berbeda kasus.

“Dari hasil keterangannya pernah dua kali, permasalahan itu (tindak pidana kejahatan) ada dua kasus, tahun 2015 pencurian kertas di pabrik wilayah Pagak dan ditangani Polsek Pagak, kemudian tahun 2009 ada kasus pencabulan di Kota Malang, jadi bukan residivis karena kasusnya beda-beda,” ujar Kompol Deky Hermansyah, Minggu (27/8).

Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka IP baru pertama kali terlibat insiden kecelakaan lalu lintas. Sementara IP sudah bekerja selama 5 tahun pada perusahaan ekspedisi WP asal Kecamatan Pakis.

“Sementara baru pertama kali, dia sudah bekerja selama 5 tahun disitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009, dilapisi 310 ayat 3 karena ada luka berat dan juga Pasal 310 ayat 2 karena ada 10 orang mengalami luka-luka, temasuk kerugian materil karena menabrak PJU (Penerangan Jalan Umum) serta rumah warga. Hukuman 6 tahun penjara menanti tersangka. (Mas/end)

The post Supir Truk Derek Kecelakaan Maut Karangploso Pernah Masuk Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2weONkV

0 comments:

Post a Comment