
MALANGTODAY.NET – Berhasil menipu sebanyak 120 orang, RD (24) meraup pundi-pundi rupiah mencapai Rp 1,7 miliar. Hal ini terhitung selama dua tahun tersangka menipu para korban dengan yayasan sosial fiktif miliknya.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa tersangka menipu korbannya dengan modus menawarkan cicilan motor. Setelah dipercaya, ia meminta korban membayarkan uang separuh dari harga motor yang diinginkan. Untuk sisanya, akan dilunasi oleh yayasan Pembinaan Perempuan Indonesia Mandiri miliknya.
“Setelah uang dibayarkan korban, ia berjanji akan memberikan BPKB dan utang korban dinyatakan lunas,” papar Heru, sapaan akrabnya beberapa saat lalu.
Selang beberapa bulan, ternyata korbannya mendapatkan tagihan dari perusahaan finance karena terlambat membayar cicilan motor. Merasa tertipu, dua orang korban melapor kepada pihak Polres Malang Kota karena mengalami kerugian kurang berkisar Rp 8-10 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan disebuah rumah yang beralamat di Jalan Mergan Raya 5, Sukun, Kota Malang. Rumah tersebut ternyata hanya tempat singgah sementara karena tersangka berasal dari Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Tersangka merupakan karyawan swasta dengan ijasah terakhir S1. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (Yog/end)
The post Tipu Hingga Rp 1,7 Miliar, Pemilik Yayasan Sosial Fiktif Diamankan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wWbY3B
0 comments:
Post a Comment