
MALANGTODAY.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya memvonis bebas murni terdakwa Tymotyus Tony Hendrawan Tanjung alias Apeng. Sebab perkara yang menjerat warga Puri Palma V, Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang itu bukanlah dalam dalam ranah pidana, namun dalam ranah perdata.
“Terdakwa kami nyatakan bebas dari jeratan hukum, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 378,” kata Ketua Majelis Hakim, Righment Situmorang SH, pada sidang putusan, Senin (26/3) sore kemarin.
Baca Juga: Cegah Skimming, Polres Malang Kota Cek Keamanan Mesin ATM
Putusan itu langsung disambut dengan suka cita oleh keluarga terdakwa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sempat menuntut hukuman maksimal selama 4 tahun.
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Sumardan SH merasa perlu berterimakasih kepada Majelis hakim yang telah bijak dalam perkara ini. Dikarenakan sejak awal, perkara yang sedang ditanganinya itu memang bukanlah pidana namun hutang piutang.
“Saya menyambut senang, ternyata masih ada keadilan untuk orang yang telah tidak berdaya ini. Bisa dilihat, keterangan saksi dipersidangan, tidak ada yang melihat secara langsung tentang jual beli,” ujarnya.
Meski begitu, ia meminta kepada penuntut umum untuk bisa memahami fakta, sehingga tidak menggunakan hal-hal yang tidak benar. “Harapan saya terhadap pelapor yang juga kakak ipar Apeng, juga bisa menerima putusan ini,” tandasnya.
Disinggung kemungkinan kasasi yang akan dilakukan Jaksa, ia menjelaskan bahwa upaya itu sudah tidak bisa digunakan. Sebab, kata dia, terdakwa divonis bebas murni.
Baca Juga: Main ke Kos Teman, Motor CBR Mahasiswa Polinema Ini Amblas
“Dalam hukum acara pidana, kalau bebas murni Jaksa tidak boleh melakukan kasasi,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, Mardan akan segera berkirim surat untuk pembebasan terdakwa. “Setelah menerima salinan putusan, baru kita kirim ke pihak Lapas,” tutupnya.
Reporter: Rahmat Mahudi Prayoga
Editor: Endra Kurniawan
The post Apeng Divonis Bebas, Kuasa Hukum Berharap Kakak Ipar Bisa Memahami appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2pH9zYj
0 comments:
Post a Comment