
MALANGTODAY.NET – Dua calon Wali Kota Malang periode 2018-2023 yaitu M. Anton dan Yaqud Ananda Gudban resmi ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Selain itu, lima anggota DPRD Kota Malang yang juga turut menjalani pemeriksaan perdana di Jl. Kuningan Persada Kav. 4. Jakarta Selatan juga turut mengenakan rompi orange.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Malang Non Aktif Sebagai Tersangka
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dan terhitung mulai hari ini (27/3) di lima rumah tahanan berbeda,” katanya pada MalangTODAY melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut dia menyampaikan, tujuh orang yang ditahan tersebut adalah Walikota Malang non aktif, M. Anton, mantan anggota DPRD Kota Malang sekaligus Calon Walikota Malang periode 2018-2023, Yaqud Ananda Gudban, serta lima anggota DPRD Kota Malang, Heri Pudji Utami, Abdur Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Baca Juga: Wali Kota Malang Non Aktif Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK
Tersangka Rahayu Sugiarti menurut Priharsa ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Kemudian tersangka Heri Pudjo Utami dan Yaqud Ananda Gudban ditempatkan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu).
Sementara Hery Subiantono dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur dan Abdurrahman di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, M. Anton ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Reporter: Pipit Anggraeni
Editor : Endra Kurniawan
The post Dua Calon Wali Kota Malang Beserta Lima Anggota DPRD Resmi Ditahan KPK appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2pHMTY6
0 comments:
Post a Comment