Friday, March 30, 2018

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Pakisaji Dibekuk Polisi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – MCY (24) warga Jalan Kepunden Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tidak bisa berkutik saat dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pakisaji.

Pasalnya, pemuda tersebut terbukti mengedarkan pil jenis dobel L atau pil koplo. Tersangka diamankan petugas pada, Kamis (29/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas di Rumah Kosong Gegerkan Warga Pamotan

“Tersangka dengan sengaja tanpa hak mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau setiap orang tidak memiliki keahlian mengedarkan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, atau persyaratan, kasiat atau kemanfaatan,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, Jumat (30/3).

Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung Pakisaji saat hendak bertransaksi. Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1.005 butir pil dobel L, uang hasil penjualan Rp 180 ribu dan 2 unit handphone.

“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Dibuka, Para Pendaki Perhatikan Hal Ini!

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pakisaji. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor    : Endra Kurniawan

The post Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Pakisaji Dibekuk Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2GFP8ok

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment