
MALANGTODAY.NET – Taksi online menjadi salah satu moda transportasi yang mulai banyak digandrungi warga Kota Malang. Saat ini, jumlah transportasi berbasis online itu pun sudah diperkirakan mencapai ribuan. Namun ternyata, hanya 75 kendaraan saja yang dinyatakan sudah berbadan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi mengatakan, kota pendidikan ini memiliki kuota sebanyak 150 unit kendaraan taksi online. Semua taksi online yang akan beroperasi pun diwajibkan berbadan hukum dan memenuhi setiap aturan yang dibuat dalam Peraturan menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
“Harus berbadan koperasi, mengikuti uji KIR, dan lain sebagainya,” kata Kusnadi pada wartawan, Senin (26/3).
Baca Juga: 6 Telenovela yang Bikin Kangen! Nomor 2 Favorit Anak Sekolahan
Kuota yang telah ditetapkan tersebut menurutnya, harus sudah terpenuhi sejak awal Februari yang lalu. Namun karena masih separo kuota saja yang terpenuhi, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan kuota terpenuhi.
Sementara jika ditemukan taksi online yang beroperasi dan tidak berbadan hukum, menurutnya Dishub Kota Malang tidak dapat berbuat banyak. Namun data diri dan kendaraan yang dikemudikan akan dicatat untuk kemudian dilaporkan kepada pihak Dishub Provinsi Jawa Timur.
Sesuai hasil rapat, lanjutnya, jumlah laporan dari Kota, Kabupaten, serta Provinsi akan dimasukkan kepada Kementerian Perhubungan. Untuk selanjutnya agar dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
“Karena taksi online ada yang mendaftar melalui koperasi dan berbadan hukum dan ada yang langsung ke aplikasi.Secara hukum, seharusnya mereka mematuhi aturan Permenhub 108 Tahun 2017,” pungkasnya.
Baca Juga: Jaringan Internet Lambat, Perekaman e-KTP Warga Terhambat
Di Kota Malang sendiri, menurutnya operasi hanya dapat dilakukan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur. Jadwal operasi pun sudah ada, namun dia belum mengetahui dengan pasti jadwal yang telah dibuat.
“Jadi yang melakukan operasi sepenuhnya dari Dishub Jawa Timur. Kalau kami dari Dishub Kota Malang ada penemuan akan kami sampaikan ke Provinsi,” pungkasnya.
The post Banyak di Kota Malang, Hanya 75 Taksi Online yang Resmi Berbadan Hukum appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2G8PMaA
0 comments:
Post a Comment