
MALANGTODAY.NET – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menghimbau pengusaha atau pengelola usaha Wajib Pajak (WP) segera melakukan pelaporan. Pasalnya, usaha mereka yang tutup selama satu bulan penuh, akan tetap dihitung sebagaiamana masa pajak berjalan.
“Silahkan melapor melalui surat dan datang langsung ke Kantor BP2D. Nantinya segera diproses oleh petugas,” kata Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, Rabu (23/5).
Baca Juga: Mulai Bangkit! Arema FC Benamkan Bhayangkara FC 4-0
Menurutnya, untuk pemberitahuan ini memang harus datang ke kantor BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang. “Kalau untuk pelaporan rutin, WP bisa mengakses aplikasi SAMPADE yang baru saja kami launching Senin (21/5) lalu,” ujar pria yang akrab disapa Sam Ade D’Kross ini.
Ketentuan ini, lanjut dia, juga berlaku bagi pengelola usaha yang akan menutup permanen usaha mereka. Sehingga dengan begitu, usaha mereka tak lagi tercatat sebagai WP yang harus melakukan pelaporan omzet dan pembayaran setiap bulan.
Baca Juga: Mau Keinginanmu Terkabul? Ini 3 Waktu Mustajab Terkabulnya Doa di Bulan Ramadan
Seperti diketahui sebelumnya, Pjs Wali Kota Malang, Dr Ir Wahid Wahyudi MT telah menghimbau para pengusaha atau pengelola usaha untuk menyesuaikan jadwal buka usaha masing-masing berdasarkan Pengumuman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M.
Sejumlah jenis usaha yang dikenai aturan khusus jam operasional, diantaranya rental playstation, warnet hingga bioskop. Sementara yang harus tutup satu selama Ramadan yakni spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, cafe dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post BP2D Imbau Wajib Pajak Lapor Jika Tak Beroperasi di Bulan Ramadan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2IDdeC1
0 comments:
Post a Comment