Wednesday, May 23, 2018

Siap-siap Terima THR, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Ditaati Setiap Perusahaan


Dian Tri Lestari

MALANGTODAY.NET – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

Himbauan Menaker tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 lalu dan ditujukan Kepada Para Gubernur an para Wali Kota-Bupati Se-Indonesia. Apa saja isi dari Surat Edaran tersebut? Berikut ulasannya;

Baca Juga: Ternyata Cuma Ini Souvenir Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle! Mewah Gak Sih?

  1. Waktu Pembayaran THR

Kamu nggak usah galau menanti kapan THR dibayarkan, sebab dalam surat edaran tersebut disebutkan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Hal ini pun dibenarkan oleh Hanif,

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR,” kata Hanif pada Senin, (14/05). Ia pun menuturkan pula bahwa sebaiknya THR jika dibayarkan maksimal dua minggu sebelum lebaran, sehingga pekerja dapat mempersiapkan mudiknya dengan baik.

  1. Besaran THR Bagi Pekerja

Menurut Hanif, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja masih 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Yakni; masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Wah, kalau kamu pekerja baru berapa tuh, coba hitung!

Baca Juga: Duh, Dosen Cantik USU Ini Ditangkap Usai Sebut Teror Bom di Surabaya Pengalihan Isu

  1. Besaran THR Bagi Pekerja Bagi Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, bersan THR berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap buan selama masa kerja.

  1. Besaran THR Bagi Perusahaan yang menetapkan THR dalam Perjanjian Kerja

Hanif pun menyatakan bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Yuk, Intip Penampilan Para Artis yang Datang ke Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle

Jadi kamu nggak perlu khawatir kalau perusahaanmu akan mengurangi THRmu sesuai surat edaran Menaker tersebut. Perusahaan tempat kamu bekerja akan memberikan THR sesuai dengan yang ada di perjanjian kerja.

Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif meminta para Gubernur, Wali Kota/Bupati untuk menorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

Baca Juga: Pilu, Ustadz Ini Lakukan Eksperimen “AADC” Pasca Aksi Terorisme

Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, diharapkan masing-masing provinsi an Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018.

Bagaimana? Kamu sudah nggak bingung lagi kan kapan THR akan dibagikan. Tapi kalau kamu memang belum mendapatkan THR sampai H-7 sebelum lebaran mending kamu tagih deh ke perusahaanmu. Mungkin perusahaanmu memang tidak tahu dengan Surat Edaran Ini.

Nah, bagi kamu yang sudah mendapat THR lebih baik kalkulasikan akan menggunakan THR tersebut untuk apa saja.  Dan jangan lupa gunakan pula untuk membayar zakat atau sedekah kepada mereka yang membutuhkan ya!


Penulis       : Dian Tri Lestari
Editor        : Dian Tri Lestari

The post Siap-siap Terima THR, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Ditaati Setiap Perusahaan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2J6p9HM

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment