
MALANGTODAY.NET – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni membenarkan adanya penahanan terhadap lima pejabat dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE) atau VEDC terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Satu Polisi Gugur, Satu Pelaku Serangan Mapolda Riau Berhasil Ditangkap
“Iya betul, sudah kami tahan sejak (14/5) kemarin, sementara dititipan di Lapas Lowokwaru hingga 20 hari kedepan,” ungkap pria ramah ini saat ditemui MalangTODAY.net Rabu (16/5).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rahmat Wahyu menambahkan bahwa para tersangka itu diantaranya Giarta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yitno, Ketut, Aziz serta satu rekanan mitra pengadaan barang, Khamim.
“Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk modul pelatihan guru K13 tahun 2015 lalu,” paparnya.
Modus yang dilakukan, tandas dia, berupa pengurangan spesifikasi buku. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 312 juta. “Jadi ada mark up harga (bahan) dari pembuatan buku itu,” sebutnya.
Baca Juga: Waspadai Sekitarmu! Ternyata Begini Cara Merekrut Anggota Teroris!
Meski saat ini uang tersebut sudah dikembalikan, namun ini proses hukum tetap berlanjut. Bahkan para tersangka, terancam hukuman penjara selama 2-20 tahun penjara. “Proses pidana tetap berjalan meski uang sudah kembali ke kas negara. Nanti tunggu saja hasilnya dipersidangan,” jelasnya.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post Dugaan Korupsi, Kejari Kota Malang Tahan Lima Pejabat VEDC appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Gp2rW2
0 comments:
Post a Comment