
MALANGTODAY.NET – Empat pegawai Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE)-VEDC (Vocabulary Education Development Center) Malang, ternyata telah mengajukan pensiun dini sebelum ditahan atas kasus korupsi pengadaan barang untuk modul pelatihan guru K13. Hal ini diutarakan oleh Rio Nugroho, selaku pengacara dari Giarta, Yitno, Ketut serta Aziz.
Baca Juga: Waspadai Sekitarmu! Ternyata Begini Cara Merekrut Anggota Teroris!
“Klien kami sudah tidak aktif bekerja lagi karena sudah mengajukan pensiun dini,” jelas Rio, Kamis (17/5).
Namun karena kasus dugaan korupsi ini, lanjut dia, pengajuan pensiun dini tersebut harus tertunda. “Info dari Kejaksaan seperti itu,” paparnya.
Mengenai proses hukum sendiri, Rio masih belum bisa menjelaskan secara detail. Hanya saja, ia menilai yang dilakukan penyidik tidak ada kejanggalan. “Nanti kalau sudah di Malang saya jelaskan,” tambahnya melalui sambungan telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penahanan setelah melalui proses penyelidikan dari kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 312 juta itu.
Baca Juga: Mengharukan, Wali Kota Surabaya Bu Risma Sujud di Hadapan Takmir Masjid. Ada Apa?
Meski para tersangka sudah mengembalikan uang tersebut, namun ini proses hukum tetap berlanjut. Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman penjara selama 2-20 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post Empat Pegawai VEDC Ajukan Pensiun Dini Sebelum Ditahan Kejari appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2rKPiCo
0 comments:
Post a Comment