
MALANGTODAY.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Nikmatus Zuhro Rahmawati alias Ema (30) warga Desa Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Janda satu anak itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian materiil. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di PN Kepanjen, Selasa (8/5).
Baca Juga: Jual Miras Tanpa Izin, Dua Wanita di Malang Kena Denda
Vonis Majelis Hakim yang diketuai, Haga Sentosa Lase terbilang lebih ringan. Mengingat, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Merdiana menuntut Ema dengan 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Hal yang memberatkan dari terdakwa adalah karena tindakanya menyebabkan orang lain menderita kerugian secara material,” kata Merdiana.
Menanggapi vonis tersebut, Ema yang tanpa didampingi penasehat hukum menerima apa putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Kini, Ema akan menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Sukun, Kota Malang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kabid Parkir Sekitar Rp 600 Juta, Bisa Berkembang Miliaran
Sebagai informasi, Ema ditangkap oleh jajaran Polres Malang pada, Senin (15/1), di wilayah Kabupaten Probolinggo. Ema yang merupakan seorang sales marketing sebuah dealer sepeda motor di Kecamatan Pakisaji.
Kasus Ema bermula saat dirinya meminta uang muka pembelian sepeda motor dari salah satu konsumen sebesar Rp 10 juta. Ema beralasan meminta uang muka tersebut agar motor yang dibeli konsumen segera keluar dari dealer.
Baca Juga: Mengharukan, Menjelang Pernikahan Lengan Wanita Ini Putus Akibat Digigit Buaya!
Namun, ternyata Ema tidak menyerahkan uang tersebut kepada dealer tempat dia bekerja. Uang tersebut malah dibagikan pada seorang makelar teman dari konsumen tersebut dan seorang yang bekerja sebagai leasing. Kejadian itu terjadi sekitar bulan Mei 2017. Merasa ditipu, akhirnya konsumen tersebut melaporkan Ema pada Polres Malang.
Reporter : Dimas Fikri
Editor : Dian Tri Lestari
The post Janda Cantik Asal Batu di Vonis 9 Bulan Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2IoM94x
0 comments:
Post a Comment