Tuesday, May 1, 2018

Usai Rumahnya Digeledah KPK, Begini Pernyataan Eks Wabup Malang


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Kediaman mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Achmad Subhan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan itu buntut dari kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Tim dari KPK menggeledah rumah Subhan pada, Kamis (26/4).

Baca Juga: Jadi Korban Pembegalan, Warga Tumpang Dirawat di RSSA

Subhan sendiri kini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Subhan kemudian membeberkan perihal dirinya turut diperiksa KPK dalam kasus Bupati Mojokerto tersebut.

“Saya tidak tahu posisi saya sebagai apa, cuma saya yang memang mengenalkan Suhawi dengan pihak (Dinas) Perijinan. Dan itupun kami datang secara resmi, bukan by telepon, datang resmi, prosedur apa yang harus dilakukan oleh PT Protalindo dalam hal ini Suhawi,” kata Subhan, Selasa (1/5).

Suhawi merupakan pegawai di PT Protalindo. Dan PT Protalindo merupakan salah satu dari dua perusahaan yang diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada Mustofa Kamal Pasa.

Baca Juga: Buntut Kasus Bupati Mojokerto, Rumah Mantan Wabup Malang Digeledah KPK

Mustofa disangka menerima uang suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.

Hingga saat ini, selain Mustofa, KPK telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin, serta dua dari swasta, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor    : Endra Kurniawan

The post Usai Rumahnya Digeledah KPK, Begini Pernyataan Eks Wabup Malang appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2HFR815

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment