
MALANGTODAY.NET – Terdakwa pencabulan terhadap anak (pedofil), Robert Andrew Fiddes Ellis (72) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa (25/10/2016).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukanila menyatakan Robert terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Kakek asal Australia yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak-anak perempuan antara usia 7-17 tahun. Tindakan tak terpuji itu dilakukannya sejak 2014. Kini ia diganjar hukuman 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider kurungan penjara 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (25/10/2016).
Robert terbukti melanggar pasal 76 huruf e juncto pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.
Dilansir dari detik, warga asing itu ditangkap polisi pada Januari 2016 berkat laporan warga yang kerap melihatnya membonceng anak-anak ke kediamannya di Tabanan, Bali. Disebutkan, Robert mengiming-imingi korban uang antara Rp200.000-Rp300.000 beserta barang. Kemudian, ia memandikan dan menginapkan korban di rumahnya. (dtk/ind)
The post Kekerasan Seksual, Kakek Pedofil Asal Australia Dihukum 15 Tahun appeared first on MalangToday.Net.
http://ift.tt/2e8zro3
0 comments:
Post a Comment