Wednesday, October 19, 2016

KPU Kota Batu Akan Keluarkan Surat Keputusan Untuk PPK dan PPS


komisioner-kpu-kota-batu

MALANGTODAY.NET – Wewenang PPK dan PPS, dikatakan Saifuddin Zuhri selaku Komisioner KPU Kota Batu divisi SDM dan Parmas, bila menemukan adanya pelanggaran mengenai alat peraga yang dipasang, PPK dan PPS bisa memberikan sangsi secara tertulis, juga untuk alat peraga bisa diminta untuk pencopotan.

“Kemudian terkait dengan bahan kampanye PPK dan PPS bisa memberikan sangsi tertulis dan penarikan bahan kampanye. Kemudian juga tentang pelanggaran iklan, ini nanti KPU yang akan memberikan peringatan,” jelasnya.

Tetapi walau pun di Undang-Undang menyebutkan PPK dan PPS bisa memberikan sangsi terhadap pelanggaran, KPU Kota Batu ingin semua ini berjalan secara harmonis sesuai mekanisme dengan mengeluarkan keputusan untuk PPK dan PPS untuk tidak mengeluarkan sangsi sebelum kordinasi kepada instansi yang lebih tinggi.

“Misalkan PPS menemukan pelanggaran harus dikordinasikan dengan PPK, selanjutnya PPK di kordinasikan dengan KPU,”tambahnya.

Keputusan KPU Kota Batu tersebut ditujukan supaya dilapangan nanti PPK dan PPS tidak semena-mena terhadap sangsi yang tertulis.

“Kalau terkait pidana kampanye sudah ada aturan UU. Tetapi terkait sangsi pelanggaran pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye kemudian iklan ini harus ada koordinasi PPS, PPK dan KPU Kota Batu,” tandas Saifuddin. (ind)

The post KPU Kota Batu Akan Keluarkan Surat Keputusan Untuk PPK dan PPS appeared first on MalangToday.Net.

http://ift.tt/2dNvYeJ

0 comments:

Post a Comment