Tuesday, October 25, 2016

Majid-Kasmuri Dinyatakan Gugur Jika Tidak Menyerahkan SK Pemberhentian PNS


Majid-Kasmuri dinyatakan gugur jika tidak menyerahkan SK pemberhentian PNS

MALANGTODAY.NET – Mengenai status Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Dewanti – Punjul yang mana Punjul adalah berstatus penahanan.

Rochani, Ketua KPU Batu menyebut telah menerima Surat izin cuti penahanan tersebut. Kemudian untuk Pasangan Calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Majid-Kasmuri, KPU juga sudah menerima surat keterangan pengunduran diri Paslon tersebut sedang diproses.

“SK pemberhentian Paslon yang berstatus PNS itu sudah harus kami terima paling lambat 60 hari setelah penetapan,” jelasnya.

Namun, dikatakan Rochani, jika dalam waktu 60 hari yang bersangkutan tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian maka Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Seperti yang kami sampaikan, jika hal itu tidak dipenuhi, dia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Artinya gugur dan tinggal 3 Paslon saja,” tandasnya.(rik)

The post Majid-Kasmuri Dinyatakan Gugur Jika Tidak Menyerahkan SK Pemberhentian PNS appeared first on MalangToday.Net.

http://ift.tt/2eO93kJ

0 comments:

Post a Comment