
MALANGTODAY.NET – Perparkiran di Kota Malang dinilai Malang Corruption Watch ( MCW) masih sangat semrawut. Berdasarkan penemuan yang dilakukan, ini diakibatkan kurang jelasnya peraturan pengelolaan parkir serta lemahnya regulasi dari pemerintah.
Divisi Advokasi MCW, Buyung Jaya Sutrisna mengatakan, beberapa peraturan yang patut disorot salah satunya Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2015 terkait restribusi jasa umum yang dinilai masih kurang. Sebab, di dalamnya hanya mengatur retribusi saja. Selain itu juga ada peraturan lain yang hanya mengatur pengelolaan tempat parkirnya saja.
“Sementara untuk teknis penempatan parkir restribusi secara umum , di jalan umum yang ditetapkan pemerintah daerah itu yang selama ini belum ada” terang Buyung.
Oleh karenanya MCW menilai terkait pengelolaan perparkiran di Kota Malang selama ini masih lemah dibidang diregulasinya secara dasar hukumnya.
“Karena tidak mengatur secara substansinya secara teknis terkait pengelolaan parkir itu, seharusnya pengilaan parkir harus jelas entah itu penataannya, entah itu penunjukan juru parkirnya, penunjukan lokasi, prosentase dari pembagian hasil parkir, itu kan juga harus diatur atau secara khusus ada regulasi yang mengaturnya.” tuturnya
Lemahnya regulasi, dasar hukum terkait parkir karena tidak diatur secara substansi dan secara teknis terkait pengelolaan parkir, lanjut Buyung, MCW berpendapat akan berakibat pada kebocoran-kebocoran PAD (pendapatan asli daerah) yang akan terus terjadi jika regulasi itu tidak dibenahi.
“Sehinga perlu pembenahan pengelolaan dan penataan yang benar-benar baik yang harus dilakukan Pemkot Malang sehingga kebocoran tidak terjadi,” tambahnyam
Buyung juga menjelaskan, sebelumnya MCW sendiri juga telah melakukan riset di 5 wilayah Kota Malang terkait besaran pendapatan parkir di tiap satu tempat.
“Kita sudah survey dibeberapa tempat di 5 wilayah Kota Malang seperti di Taman Merjosari, Alun-alun, Kantor Pos, Blimbing, deretan ruko-ruko, Sawojajar” terang Buyung
Menurutnya, dari hasil survei disebutkan, rata-rata pendapatan parkir di Kota Malang ini sangat tinggi sekali. Di satu tempat saja per shif jaga parkir sampai Rp700 ribu, dan paling rendah Rp 70 ribu.
“Itupun belum per shif jaga bahkan bisa lebih dari itu”, imbuhnya.
Oleh karenanya Buyung menegaskan, jika ini tidak diatur, dalam artian prosentasi pembagian untuk juru parkir berapa dan untuk pemerintah daerah berapa, nah potensi kebocoran itu akan terjadi disitu.
“Kalau kita kalkulasikan berdasarkan pengakuan setoran dari tukang parkir paling rendah Rp50 ribu, nah kita kalikan jumlah parkir Dishub (Dinas Perhubungan) sebanyak 600 titik, mka jumlah pertahunnya bisa sampai Rp10 milliar,” tandasnya.
Sementara itu, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016, Buyung juga menjelaskan, sebesar Rp 7 miliar, sedangkan berdasar perhitungan sudah melebihi target, oleh karenanya jadi kalau tidak mencapai target pasti ada kebocoran.
“Padahal itu setoran minimal pengakuan dari para jukir tahun 2011, pastinya untuk tahun sekarang meningkat, dilihat dari perkembangan serta populasi pemilik kendaraan yang semakin bertambah,” pungkasnya. (pit).
The post MCW Sebut Regulasi Parkir Masih Lemah appeared first on MalangToday.Net.
http://ift.tt/2enzhKZ
0 comments:
Post a Comment