Tuesday, October 18, 2016

PPK dan PPS Cari Tempat Strategis Pasang Peraga Kampanye


dok. M. Soleh

MALANGTODAY.NET -Banyak hal yang harus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  terkait dengan pelaksanaan kampanye sesuai  PKPU nomor 7 tahun 2015, PKPU nomor 12 tahun 2016 serta pedoman teknis keputusan KPU RI nomor 123 tahun 2016. Hal ini disampaikan Saifuddin Zuhri selaku Komisioner KPU Kota divisi SDM dan Parmas, Selasa (18/10).

Dia katakan, dalam undang – undang tersebut diatur tentang peran PPK dan PPS termasuk salah satunya ketika KPU harus melakukan fasilitasi terhadap kampanye.

“Fasilitasi itu bisa berupa pemasangan alat peraga kampanye, juga bisa berupa bahan kampanye,”  jelasnya.

Alat peraga dikatakannya, berarti yang dipasang sedangkan bahan kampanye itu yang disebarkan dalam kampanye. Dua hal tersebut dikatakan Saifuddin, menjadi kewajiban KPU untuk memfasilitasi Paslon dalam masa Kampanye.

“PPK dan PPS itu harus tahu tentang pemasangan itu yang pas di daerah mana kemudian tempat tempat strategis dimana. Itu yang tahu adalah teman- teman PPK dan PPS. Oleh karena itu perlu adanya Bimtek PPK dan PPS,” tandasnya. (Muhammad Soleh)

The post PPK dan PPS Cari Tempat Strategis Pasang Peraga Kampanye appeared first on MalangToday.Net.

http://ift.tt/2eimSMb

0 comments:

Post a Comment