Wednesday, October 19, 2016

Sebelum Ditetapkan, Punjul Siap Tinggalkan Rumah Dinas


dok. M. Soleh

MALANGTODAY.NET – Sesuai dengan peraturan kementerian dalam negeri nomor 74 tahun 2016, bahwa petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara seperti rumah dan mobil dinas dan lain lain. Punjul Santoso, selaku Calon wakil Walikota yang diusung PDIP mengaku telah siap meninggalkan rumah dinas sebelum dirinya ditetapkan sebagai Paslon Wakil Walikota pada 24 Oktober mendatang.

“Insyaallah saya dan keluarga dalam satu minggu ini sudah beres – beres. Anak saya juga sudah menyiapkan baju – baju dan buku mana yang perlu dibawa,” katanya, Rabu (19/10).

Dalam permendagri Nomor 7 tahun 2016, disebutkan Punjul, 7 hari sebelum penetapan paslon ,Calon Wakil Walikota Petahana harus sudah mengurus ijin kepada Kemendagri melalui Gubernur untuk cuti dari tanggungan negara.

“Sekarang sudah proses, kalau tidak besok ya lusa saya ambil karena mengurusnya sudah sepuluh hari lalu, saya kekantor Gubernur sekaligus pemberitahuan bahwa saya mencalonkan lagi menjadi Wakil Walikota,” sambungnya.

Cuti dari tanggungan negara dia jelaskan, artinya dia tidak lagi sebagai Wakil Walikota Batu dan tidak mendapat fasilitas apapun tetapi tetap mendapatkan gaji.

“Semua telah diatur di Permendagri itu. Setelah selesai pemilihan saya kembali lagi ke rumah dinas menjadi Walikota sampai SK saya berakhir pada Desember 2017,” pungkasnya.

The post Sebelum Ditetapkan, Punjul Siap Tinggalkan Rumah Dinas appeared first on MalangToday.Net.

http://ift.tt/2ekdeUu

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment