Friday, December 16, 2016

Benarkah Suap Merupakan Sebuah Kejahatan?


MALANGTODAY.NET – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember, Arief Amrullah menegaskan, suap mengandung konotasi tertentu. Semua bergantung pada pandangan masyarakat, entah sebagai sebuah kejahatan atau bukan. Karena semua memang bersifat subjektif dan belum ada acuan pasti untuk menyebutnya sebagai sebuah kejahatan.

Menurutnya, memang dibutuhkan komitmen bangsa melalui upaya rasional dalam mencegah terjadinya suap. Diantaranya dengan meningkatkan kualitas penegak hukum, baik dalam tingkat legislatif maupun dalam ranah inkonkrito.

“Diperlukan yang namanya politik penegakan hukum yang berorientasi pada tiga pilar yakni substansi perundang-undangan, struktur, dan budaya hukum,” katanya dalam Seminar Nasional Peradi, beberapa menit lalu.

Untuk memperkokoh asas hukum, menurutnya struktur hukum harus kembali dirombak, dan tidak cukup jika hanya sekedar diperbarui. Sebab, semua berkaitan dengan administrasi. Di mana perubahan tidak bisa hanya dilakukan secara parsial, tapi harus menyeluruh. Kualitas dan mutu pelayanan harus ditingkatkan pada sesuatu yg berpotensi pada tindakan suap.

“Membangun nilai-nilai bangsa ini harus lebih ditingkatkan, terutama dalam perkembangan era globalisasi,” paparnya.

Dia menyebutkan, Undang-Undang memang sangat melarang keras adanya praktik pungli. Tapi kenyataannya, penegakan hukum menjadi ekstra mahal, terutama bagi penegak hukum. Sehingga, perlu dicari akar penyebabnya melalui berbagai strategi yang tepat.

“Virus suap ini harus segera ditemukan dan dinetralisir,” paparnya panjang.

The post Benarkah Suap Merupakan Sebuah Kejahatan? appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hHVKDB

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment