Tuesday, November 20, 2018

Kawasan Tanpa Rokok Sudah Diberlakukan, Catat Tempatnya!


Jazilatul Humda

MALANGTODAY.NET – Menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diberlakukan sejak 16 Januari 2018 lalu di kota Malang, saat ini Dinas Kesehatan Kota Malang sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwal)

Disampaikan oleh Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif petunjuk teknis akan diterbitkan pada tahun 2019.

Baca Juga: Kenalkan Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Gencar Lakukan Sosialisasi

“Insyaallah 2019 karena diamanatkan petunjuk teknis itu paling lambat 2 tahun setelah diundangkan jadi paling lambat itu 2020,” terang Husnul.

Adapun salah satu isi dari Perwal tersebut adalah akan dicantumkannya tentang bagaimana menyediakan smoking area yang mana hal tersebut akan diawasi dan dibina langsung oleh satuan tugas (Satgas) KTR

“Diterbitkannya perda KTR ini tidak ada larangan masyarakat untuk merokok, hanya mengatur tempat-tempat mana yang bisa digunakan untuk merokok,” tegas Husnul.

Baca Juga: Hasil Sidak Tes Urine, Prajurit Divif 2 Kostrad Positif Bersih Narkoba

Adapun yang dinyatakan kawasan tanpa rokok itu ada ada 7 dan dibagi menjadi dua bagian. Yang pertama yaitu tempat yang 100% tidak boleh ada rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain.

Sedangkan bagian yang kedua yaitu tempat-tempat yang diizinkan untuk memberikan ruang merokok. Seperti tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum yang ditetapkan, seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop tempat wisata, sarana olahraga, salon dan spa, serta stasiun.


Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Raka Iskandar

The post Kawasan Tanpa Rokok Sudah Diberlakukan, Catat Tempatnya! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2FygoWs

0 comments:

Post a Comment