
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono mengatakan, tidak ada kendala berarti dalam rencana perumusan perda tersebut. Audiensi antara MUI dan BPPD pun sudah dilakukan, untuk kemudian dapat dikembangkan dan segera dikomunikasikan lagi.
“Dalam perda itu nanti juga akan diatur area mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang menjual miras, termasuk kadar alkoholnya juga,” papar Arief.
Menurutnya, daerah yang nantinya dikatakan legal dalam menjual alkohol adalah hotel. Karena hotel selalu menerima tamu asing, dan harus dimaklumi dengan kebudayaan minum alkohol. Namun dengan catatan, kadar alkohol hanya sedikit saja. Jika dalam perda sebelumnya kadar alkohol hanya lima persen saja, dalam peraturan baru mungkin kadarnya akan ada di bawah lima persen.
Sedangkan untuk efektivitas perda apabila sudah dibentuk, lanjutnya, Satpol PP nantinya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan sidak rutin, satu sampai dua minggu sekali. Operasi gabungan ini juga harus terus digalakkan, untuk lebih efektif.
The post DPRD Kota Malang Beri Sinyal Positif Perda Miras appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2hhVDO8
0 comments:
Post a Comment