
MALANGTODAY.NET – Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini meresmikan kebijakan untuk menghapus penggunaan buku nikah terhitung sejak 8 November 2018. Sebagai pengganti, Kemenag meluncurkan kartu nikah yang dinilai lebih efisien untuk dibawa masyarakat.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai penggantian ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi sipil yang memerlukan catatan pernikahan.
Baca Juga: Dikunjungi Jokowi, Intip Kedai Sate Legendaris di Bandung Ini Yuk!
“Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku, bisa disimpan di dalam dompet. Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya,” ujar Lukman dilansir dari Kontan.com, Minggu (11/11/2018).
Mengenai peluncuran ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan menyambut baik langkah Kemenag tersebut. Menurutnya, catatan bukti pernikahan memang kerap dibutuhkan dalam pelayanan administratif, seperti pinjaman di bank.
Baca Juga: Jakarta Terapkan Kartu Nikah dengan QR Code Akhir November Ini
“Saya kira ini patut disambut positif karena bagaimanapun kita tahu bahwa kebutuhan akan bukti nikah itu memang kerap kali ditanyakan oleh pelayanan-pelayanan,” ujar Ace dikutip dari Kompas.com, Senin (12/11/2018).
Peluncuran kartu nikah ini juga meresmikan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis website. Situs ini nantinya berupa direktori data nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Penulis: Raka Iskandar
Editor: Raka Iskandar
The post Terhitung November 2018, Kemenag Tak Lagi Terbitkan Buku Nikah appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2OGHc6a
0 comments:
Post a Comment