
Menurutnya, saat ini grafik penyakit ispa terus mengalami peningkatan dan sangat berbahaya. Selain itu, juga banyak terdapat laporan tentang semakin meluasnya penyakit TBC. Padahal, TPB merupakan salah satu pembunuh terbesar dan kejam dibanding dengn HIV Aids.
“Rokok itu faktor kematiannya tinggi,” katanya beberapa saat lalu.
Dengan peraturan itu, lanjutnya, sistem yang terjalin juga harus lebih diperkuat. Terutama dalam memberlakukan sanksi tanpa pandang bulu. Jangan hanya anak sekolah, tapi juga setiap kawasan umum yang melibatkan kesehatan masyarakat luas.
“Tapi di lapangan, terkadang penegakan hukumnya yang lemah,” tambah pria berkacamata ini.
Peraturan tersebut menurut Sutiaji merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan. Selain itu juga untuk menjawab misi, Malang sebagai kota layak anak. Di mana salah satu komponen terpenting adalah dengan adany peraturan dan zona kawasan anti rokok di dalamnya.
Dalam Perda itu akan melibatkan pihak sekolah untuk sharing inspirasi. Karena sekolah merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam sasaran KTR. Di dalamnya mungkin juga akan diatur terkait zonasi yang mengatur iklan tentang pemasangan iklan rokok, penjual rokok, hingga batas area yang mendekati kawasan anti rokok.
“Nanti di sekitar zona KTR ada peraturan pemasangan iklan harus jarak berapa, jualan rokok tidak boleh dekat kawasan itu,” beber Sutiaji.
Perlu diketahui, ada tujuh kawasan yang masuk dalam KTR. Diantaranya, kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja serta tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR wajib menyediakan area tempat rokok.
The post Sutiaji: Perda KTR Untuk Menekan Angka Perokok Pasif appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ho8Wjs
0 comments:
Post a Comment