
Menanggapi itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Dicky Heriyanto menyebutkan, tindakan seperti itu sebenarnya dalam aturan tidak diperbolehkan. Namun, sekelompok mahasiswa yang melakukan aktivitas serupa sering mengatasnamakan solidaritas, dan memang tidak dilakukan setiap hari.
“Karena mengganggu jalan, sebenarnya dengan alasan apapun tidak diperbolehkan,” katanya ketika dihubungi Malangtoday.net beberapa saat lalu.
Dia menyebutkan, langkah yang akan diambil jika terdapat laporan keresahan dari warga adalah menegur secara lisan. Pihaknya akan mencari tahu motif dan tujuan aktivitas tersebut. Apabila di rasa tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan, maka kelompok tersebut akan diberi pengertian untuk tidak lagi melakukan hal serupa.
Tapi apabila melanggar aturan, lanjut Dicky, pihaknya akan dengan sangat tegas melakukan tindakan. Teguran selama tiga kali dan dilanjutkan dengan menulis pernyataan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang sama.
“Sejauh ini tidak pernah ada laporan, kebanyakan hanya dilakukan dalam periode tertentu yang sifatnya insidentil seperti valentine. Jika ada, kami tidak segan-segan memberi tindakan sesuai peraturan,” paparnya.
The post Satpol PP Dalami Aktivitas Mahasiswa Penjual Bunga di Pinggir Jalan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2gTJ7V8
0 comments:
Post a Comment