
MALANGTODAY.NET – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, hari ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan lambang negara.
Rizieq, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu. Proses penetapan tersangka juga sudah dilakukan melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat dan sejarah.
“Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Awalnya Rizieq dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat karena dianggap menghina lambang negara. Penetapan tersangka ditentukan setelah pihak kepolisian melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
The post Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2kLfmHC
0 comments:
Post a Comment