
MALANGTODAY.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, membersihkan sejumlah atribut media promo yang dinilai melanggar peraturan daerah setempat, Rabu (01/02).
Petugas mengatakan, pihaknya akan mengeksekusi beberapa spanduk, bendera dan baliho yang pemasangannya kurang tepat. “Yang kita amankan yakni yang tidak sesuai pada tempatnya. Apalagi yang menggunakan rangka besi.” kata Danton Penertiban, Sartono.
Seharusnya, pemasangan media promo seperti umbul-umbul dan sejenisnya, harus menggunakan bambu. Seperti yang terlihat di Jalan Kawi Atas, pihak pemasang media promo tersebut menggunakan bahan besi. Sehingga, petugas Satpol langsung melakukan tindakan pencabutan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan sesuai dengam peraturan daerah WaliKota Malang Nomor 27 tahun 2015 tentang penataan Reklame Pasal 36.
“Kami menjalankan peraturan daerah yang masih berlaku. Jika nanti ada yang merasa dirugikan silahkan ke kantor.” Tambahnya.
The post Langgar Aturan, Satpol PP Sikat Banner Iklan Berbahan Besi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2jUjibg
0 comments:
Post a Comment