Tuesday, January 31, 2017

Pemerintah Bakal Ubah Sistem Transaksi NJOP Menjadi Capital Gain Tax


MALANGTODAY.NET – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang sebelumnya mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Artinya, akan ada disinsentif melalui unutilized asset tax dalam mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.

Dilansir dari Bisnis, Darmin menyebutkan, selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah yang lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya. Sehingga, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi capital gain tax.

“Karena sistem perpajakan menjadk salah satu alat efektif dalam menerapjan kebijakan ekonomi berkeadilan ,” katanya.

Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat, dan profit yang besar menurutnya sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.

Sementara itu, lanjutnya, guba meningkatkan partisipasi pengusaha UMKM dalam rantai nilai pengadaan pemerintah, maka basis pengadaan yang selama ini dilakukan oleh kementerian dan lembaga diubah menjadi penciptaan pasar-pasar. Sehingga, masyarakat dapat diberdayakan dalam memilih bantuan yang mereka perlukan.

“Program ini diharapkan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,” tambah pria berkacamata ini.

Selain itu, menurut Darmin pemerintah juga akan mencegah tergerusnya peranan warung-warung serta toko dan pasar tradisional dari ancaman pasar atau toko modern bermodal kuat. Salah satunya dengan cara meningkatkan kemampuan masyarakat melalui skema koperasi yang mempunyai kemampuan manajemen dan daya saing tangguh (korporatisasi koperasi).

Sebab dari sisi sektor manufaktur, bisnis UMKM yang berjumlah 90 persen dari total pemain hanya mempunyai nilai tambah sebesar 5 persen saja. Sehingga, pemerintah akan mendorong peningkatan skala maupun nilai tambah dari bisnis UMKM, selain meningkatkan peranan manufaktur dalam PDB nasional.

The post Pemerintah Bakal Ubah Sistem Transaksi NJOP Menjadi Capital Gain Tax appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2kOkw6i

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment