Tuesday, January 31, 2017

Upayakan Peningkatan Pendapatan Daerah, BP2D Terus Imbau WP Bayar Pajak Tepat Waktu


MALANGTODAY.NET – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menegaskan, setiap Wajib Pajak (WP) khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya dalam pembayaran pajak daerah.

Sebab beedasarkan ketentuan, menurutnya setiap bulannya, mulai tanggal satu sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

“Karena kalau melewati ketentuan tersebut akan dikenai denda 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima MalangTODAY.ney, beberapa saat lalu.

Tak hanya itu, Ade juga menyampaikan, jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan WP diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami imbau untuk segera menyampaikn SPTPD mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut,” seru pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross ini.

Bukan tanpa sebab jika mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini proaktif mengingatkan masyarakat akan hal tersebut. Kaitannya, menanggapi masih banyaknya WP yang karena alpa atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, seperti masih sering terjadi pada WP Hotel, khususnya pajak kost. Atas keluputan itu, malah banyak WP yang keberatan atas tambahan denda yang dibebankan.

Padahal, BP2D sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), lanjut Ade, sebenarnya telah memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembayaran maupun pelaporan, seperti melalui e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.

“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandas Ade yang juga dikenal sebagai tokoh olahraga dan Aremania ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Y S.Sos, MM, menambahkan bahwa kemudahan yang diberikan juga dalam rangka memudahkan para WP yang kebetulan sedang berada di luar kota maupun yang mempunyai kesibukan lain, sehingga tidak memungkinkan datang dan membayar pajak langsung ke Kantor BP2D.

Para WP dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi BP2D Kota Malang.

Adapun WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.

“Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” tuntas Cahyo, panggilan akrabnya.

The post Upayakan Peningkatan Pendapatan Daerah, BP2D Terus Imbau WP Bayar Pajak Tepat Waktu appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2jP5E9t

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment