
MALANGTODAY.NET – Akibat cuitan di Instagram yang dianggap menghina ulama, pedangdut sohor, Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/3).
Pengurus Advokat Peduli Ulama menganggap apa yang dilakukan oleh pemilik ‘Goyang Ngebor’ tersebut merupakan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein mengungkapkan bahwa Inul menulis kalimat yang berisi penghinaan terhadap seorang yang memakai ‘sorban’ bertindak tidak terpuji melalui media sosial ‘Instagram’.
http://ift.tt/2nmUiJL
0 comments:
Post a Comment