Friday, April 28, 2017

DPR Gulirkan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam


MALANGTODAY.NET – Walaupun Hak Angket KPK telah disahkan DPR, namun KPK menegaskan tidak akan memberikan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP-elektronik (KTP-e).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan sebelumnya pihaknya telah melakukan diskusi untuk menanggapi usulan hak angket yang tercetus saat KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

“Untuk permintaan-permintaan bukti atau permintaan-permintaan rekaman pemeriksaan, BAP atau hal-hal lain yang sejenis yang sedang kami proses pada tahap penyidikan atau pada tahap persidangan atau pada proses hukum yang sedang dijalani KPK, tidak mungkin akan kami berikan kecuali dapat kami tampilkan hanya di pengadilan. Jadi, jika itu ditarik pada proses politik, tentu saja kami tidak dapat memenuhi hal tersebut,” ujarnya, Jumat (28/4).

Ia pun menyatakan bahwa KPK berharap pada konsistensi dari beberapa fraksi di DPR yang melakukan penolakan terhadap hak angket tersebut.

Sebelumnya, pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.

Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post DPR Gulirkan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qnYr0w

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment