Sunday, April 30, 2017

Serikat Buruh Tuntut UMK Kota Malang Naik Jadi Rp 2,6 Juta


MALANGTODAY.NET – Serikat buruh yang tergabung dari berbagai aliansi di Kota Malang menuntut agar upah minimum di Kota Pendidikan ini naik menjadi Rp 2,6 juta per bulannya.

Divisi Advokasi dan Hukum Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang, Misdi mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan, upah minimum yang realistis dan dapat memenuhi kebutuhan para buruh sebesar Rp 2,6 juta per bulannya. Namun kenyataannya, upah minimum Kota Malang saat ini diangka Rp 2,2 juta per bulannya.

Angka tersebut menurutnya masih jauh dari kata layak. Karena selain tidak sesuai dengan beratnya kinerja yang dibebankan, juga belum dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Terutama dengan semakin mahalnya kebutuhan pokok di Indonesia.

“Kalau masih bujang, upah sebesar Rp 2,2 juta masih mencukupi. Tapi bagaimana dengan yang sudah berkeluarga, jelas masih kurang,” katanya, Senin (1/5).

Menurutnya keluarnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan menunjukkan bahwa kenaikan upah buruh dilarang lebih tinggi dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kaum buruh pun dipaksa berkompromi dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Apalagi ada sistem kerja kontrak dan outsourcing yang semakin tidak memperjelas masa depan para buruh,” urainya.

Menurutnya, beban kerja dalam skala industri juga dirasa sangat tidak manusiawi. Karena jam kerja buruh seharusnya tujuh jam per hari untuk enam hari atau delapan jam perhari dalam lima hari jelas tidak berlaku. Ditambah dengan penerapan jaminan kesehatan yang tak sesuai dan jauh melenceng dari yang dijanjikan pemerintah sebelumnya.

“Termasuk juga dengan hak cuti yang belum sesuai,” jelasnya.(pit/idm)

The post Serikat Buruh Tuntut UMK Kota Malang Naik Jadi Rp 2,6 Juta appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qnJKLH

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment