
MALANGTODAY.NET – Seorang pria yang bermain Pokemon Go di dalam gereja dijatuhi hukuman penjara tiga tahun oleh seorang jaksa negara bagian di Rusia, Jumat (28/4) waktu setempat.
Pria yang juga seorang blogger (penulis daring) yang cukup dikenal tersebut bernama Ruslan Sokolovsky (22). Sokolovsky, menurut jaksa, dianggap menghasut kebencian berunsur keagamaan.
“Saya yakin, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan (tindakannya, red),” kata jaksa tersebut.
Disamping itu, jaksa menilai hukuman yang diberikan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Sokolovsky.
“Juga tidak ada alasan untuk menghukumnya dengan membayar denda. Saya meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun di penjara pengasingan baginya,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2016 silam ketika Sokolovsky mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang bermain Pokemon Go dengan telepon genggamnya di sebuah gereja di Yekaterinburg. Gereja itu dibangun di lokasi tempat kaisar terakhir Rusia beserta keluarganya dibunuh pada 1918.
Dalam video, yang berisi kata-kata kasar yang mengejek Kristen itu, Sokolovsky menyamakan Yesus Kristus dengan suatu karakter Pokemon dan mengatakan bahwa ia telah memutuskan untuk menjalankan permainan itu di gereja. Ia mengatakan ia pernah menonton acara berita, yang melaporkan bahwa orang-orang yang melakukannya didenda atau dijebloskan ke penjara.
Tak lama setelah video itu muncul, kejaksaan negara bagian mengeluarkan tuntutan bahwa Sokolovsky telah menghasut kebencian keagamaan.
Sementara itu, pengadilan dijadwalkan mengeluarkan putusan pada 11 Mei. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Loh, Pria Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara setelah Bermain Pokemon Go di Gereja appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pqLEuR
0 comments:
Post a Comment