
MALANGTODAY.NET – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani yang telah menghilang dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diperkirakan masih berada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan. Ia menjamin jika kliennya tersebut masih berada di wilayah Indonesia.
“Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer,” ujarnya, Kamis (27/4).
Terkait tidak datangnya Miryam sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK ia membeberkan jika Miryam terkendala beberapa hal.
“Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan,” jawabnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan Miryam S Haryani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Miryam S Haryani Jadi DPO, Ini Tanggapan Pengacaranya appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ptOwJm
0 comments:
Post a Comment