
MALANGTODAY.NET – Digelarnya Pilkades serentak di Kabupaten Malang pada 30 April mendatang, maka 57 Kepala Desa diharuskan mengembalikan tanah bengkok pada tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Suwanto menjelaskan hal itu dilakukan karena ke 57 desa yang ada akan melakukan proses pergantian Kepala Desa melalui Pilkades serentak.
“Kan ada proses pergantian Kades tahun ini. Jadi sebelum Pilkades semua harus sudah dikembalikan,” ujar Eko, Jumat (28/4).
Ia menambahkan setiap Kades yang sudah menyelesaikan masa jabatannya harus sudah mengembalikan tanah bengkok yang digarapnya. Hal tersebut juga berlaku pada Kades yang habis masa jabatan pada 2018 nanti.
“Pengembalian tanah bengkok ini dimaksudkan untuk mencegah keruwetan dalam pemerintahan desa setelah Pilkades serentak,” tambahnya.
Lebih lanjut, jika nanti ada tanah bengkok yang dikuasai pihak lain, Dinas PMD akan mengambil tindakkan hukum.
“Kita sudah punya Peraturan Bupati terkait pengembalian tanah bengkok ini,” imbuhnya.(mas/zuk)
The post Kades di Kabupaten Malang Harus Kembalikan Tanah Bengkok Sebelum Pilkades appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oFjtLt
0 comments:
Post a Comment