Saturday, April 29, 2017

MUI Kecewa Ahok Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara


MALANGTODAY.NET – Tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah. Pihaknya menyayangkan keputusan jaksan tersebut dan menganggap jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya.

Menurut dia, tuntutan jaksa penuntut umum tidak tepat karena jaksa tidak menggunakan Pasal 156 (a) sebagai dasar tuntutannya yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara, tapi jaksa malah memilih menggunakan Pasal 156.

Pihaknya menambahkan bahwa tuntutan JPU telah mengabaikan fatwa MUI yang menyatakan Basuki telah menistakan agama.

“Ini sekaligus mendelegitimasi produk hukum yang dikeluarkan MUI,” katanya, Sabtu (29/4).

Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki karena menilai Basuki terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.

Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post MUI Kecewa Ahok Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pfURrm

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment