Saturday, April 29, 2017

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih pada 5 Mei


MALANGTODAY.NET – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 akan ditetapkan pada 5 Mei 2017 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan penetapan tersebut akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

“Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya Allah, pada Jumat, tanggal 5 Mei 2017,” ujarnya, Sabtu (29/4).

Sumarno mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU DKI akan memberikan waktu selama tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia memaparkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April lalu yang diawali dengan pemungutan suara.

“Saat penetapan itu lah, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” kata dia.

Hingga kini, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih berjalan dengan diawali penyerahan surat suara dari Kepulauan Seribu. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih pada 5 Mei appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2oJHUrt

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment