Monday, July 17, 2017

Anton: ‘Perubahan Usia Penjaringan Sekda Itu Nggak Ngawur’


MALANGTODAY.NET – Lelang jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang sempat melalui dua periode. Dalam tahap ke dua itu, terjadi perubahan usia sebagai syarat untuk dapat menduduki kursi strategis tersebut. Dari yang semula maksimal berusia 56 tahun menjadi 58 tahun ketika dikukuhkan.

Walikota Malang, M. Anton menegaskan, perubahan tersebut murni berasal dari peraturan yang ada dalam Komisi Aparatur Sipil Negara. Di mana di dalamanya disebutkan bahwa ketika pada tahap pertama proses lelang jabatan tidak memenuhi kualifikasi, maka diperbolehkan melalui tahap kedua. Salah satu persyaratan tersebut adalah perubahan usia dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

“Jadi perubahan usia penjaringan Sekda itu nggak ngawur,” katanya pada Media belum lama ini.

Dalam tahap seleksi pertama, hanya ada dua calon peserta saja yang mendaftarkan diri. Sementara persyaratan lelang jabatan yang harus dipenuhi minimal pendaftar berjumlah empat orang. Apabila tidak, maka pansel diperbolehkan melakukan rotasi atau mutasi.

Dalam penjaringan itu, Anton menargetkan kursi Sekda tersebut dapat diduduki oleh peminpin yang tepat. Pasalnya, Sekda dirasa merupakan kedudukan strategis untuk dapat mengayomi setiap SKPD yang ada dalam lingkungan Pemerintah Kota Malang.

The post Anton: ‘Perubahan Usia Penjaringan Sekda Itu Nggak Ngawur’ appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uwVlN2

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment