
MALANGTODAY.NET – Seleksi penerimaan murid baru telah usai, namun bukan berarti harus dilupakan begitu saja. Laksana berjalan di atas pasir pantai, selalu ada jejak yang ditinggalkan. Namun alih-alih sering melihat pada pantai bukan pada jejaknya.
Berbeda dengan itu, Malang Coruption Watch (MCW) berupaya menyibak jejak yang ditinggalkan tersebut. Bersama dengan Masyarakat Peduli Pendidikan, MCW membuka kembali kesalahan-kesalahan dalam proses penerimanaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah Malang yang acap kali dilakukan.
Penanggung jawab bidang advokasi MCW, Mayedha Adifirsta menjelaskan bahwa PPDB tahun ini belum efektif karena banyak temuan ketidaksesuaian antara peraturan dan pelaksanaan dilapangan.
“Menurut kami PPDB kali ini belum efektif karena masih banyak kita temui ketidaksesuaian antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan. Peraturan yang ditetapkan pun belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kesimpangsiuran informasi yang timbul di masyarakat”, katanya saat ditemui Malangtoday, Selasa (11/7)
Ia juga menjelaskan bahwa temuan kali ini sebenarnya sama seperti temuan ditahun sebelumnya. “Berbagai kekurangan yang terjadi kali ini sebenarnya juga sudah terjadi pada tahun sebelum2nya.
Jadi belum ada perbaikan signifikan yang dirasakan masyarakat”, ujarnya lagi
Beberapa temuan yang sering kali dilakukan menurutnya berupa adanya pihak sekolah yang menjual baju seragam, uang tahunan, uang komputer dan sebagainya. Kondisi ini kemudian bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 196 PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar serta pakaian seragam. Sehingga tindakan dari beberapa sekolah di wilayah Malang bertentangan dengan aturan.
Temuan lain yang didapati oleh MCW berupa instrument seleksi peserta didik sekolah dasar. Dimana masih ada pemberlakuan tes membaca, menulis dan berhitung yang dilakukan oleh sekolah.
Bila meninjau SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang No. 188.445/0227/35.73.301/2017 tentang tata cara seleksi menyatakan bahwa usia dan jarak tempat tinggal yang dijadikan landasan dalam seleksi. Begitu pula dengan aturan Permendikbud No. 20 tahun 2017 pasal 11 poin 2 menjelaskan bahwa pada proses tidak boleh dilakukan tes membaca, menulis ataupun berhitung.
Masih banyak temuan lain lagi didapati oleh MCW misalnya ancaman dikeluarkan dari sekolah bagi siswa baru yang tidak bisa melunasi biaya seragam serta perlengkapan pendidikan lainnya.
Oleh karenanya, kepada Malangtoday Mayedha mengatakan bahwa kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan ditahun-tahun sebelumnya harus segera dihentikan. “Stop mengulang kesalahan yang sama pada PPDB”, ujarnya lagi.(sem/zuk)
The post Begini Tanggapan MCW Soal Kisruh PPDB appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2sNsVdV
0 comments:
Post a Comment