
MALANGTODAY.NET – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang belum lama ini menemukan adanya fotocopy akta kelahiran palsu yang tengah proses legalisir. Namun belum bisa dilakukan tindakan secara tegas, dikarenakan tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan oleh pihak terkait.
Kepala Dispendukcapil, Eny Hari Sutiarny menyampaikan, penemuan tersebut memang tergolong jarang. Terhitung sejak awal 2017 hingga bulan Juni, hanya satu fotocopy akta saja yang tak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Karena dalam bentuk fotocopy dan bukan yang asli, maka permintaan legalisir kami tolak,” terangnya pada Wartawan belum lama ini.
Dalam peraturan yang ada, pemalsuan tersebut menurutnya berpotensi dalam kasus hukum. Pelanggar akan dikenai denda atau bahkan hukuman. Terutama bagi mereka yang memang telah ketahuan memalsukan untuk kebutuhan yang tidak seharusnya.
Sehingga, lanjut Eny, untuk mengantisipasi adanya surat kependudukan palsu itu, maka dilakukan sistem keamanan berlapis. Sehingga tak jarang membuat layanan legalisir harus mengantri lebih lama, dan memang terkadang menguji kesabaran masyarakat.
“Satu surat memang membutuhkan waktu sekitar 10 menit,” tambahnya.
Normalnya, dalam satu hari penduduk yang melakukan legalisir rata-rata 50 orang. Sementara dalam momen hari pertama masuk kerja, jumlah penduduk yang hendak melakukan legalisir untuk keperluan syarat masuk sekolah pun membludak. Tak kurang dari 200 orang datang dan mengantre sejak pagi tadi. Diprediksi, sampai sore ini jumlah penduduk yang datang mencapai 300 orang.
“Kemungkinan kondisi ini akan ramai sampai berakhirnya masa penerimaan siswa baru,” tambahnya.
Sedangkan untuk mengantisipasi keadaan pencatatan yang membludak itu, maka akan dibuka satu loket baru yang letaknya berdekatan dengan loket semula. Jumlah SDM-nya pun juga akan ditambah menjadi enam orang dari yang semula empat orang.
“Jadi pintu masuk dan keluarnya akan dipisah supaya tidak ada penumpukan, satu loket diisi tiga petugas,” tambahnya.
Penambahan loket itu ia harap tidak hanya berlangsung saat permintaan legalisir besar, namun juga berlangsung lebih lama. Pasalnya, memang dibutuhkan loket baru untuk layanan bagi Dispendukcapil.
“Sebelumnya kita memang sudah mau menyampaikan untuk menggunakan loket tersebut, tapi memang ada beberapa kendala,” pungkas perempuan berhijab itu. (Pit/end)
The post Dispendukcapil Temukan Fotocopy Akta Kelahiran Palsu appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2sAqHCH
0 comments:
Post a Comment