Tuesday, July 18, 2017

Dua Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polsek Singosari


MALANGTODAY.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Singosari berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar pil jenis dobel L di sebuah kafe Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari.

Awalnya polisi mengamankan terlebih dahulu tersangka PD alias Sg (27) warga Kecamatan Purwosari Pasuruan, kemudian dari penangkapan tersangka pertama tersebut dilakukan pengembangan yang kemudian berhasil diamankan tersangka kedua berinisial IDR alias Kp (25) yang merupakan warga Kelurahan Pagentan Singosari. Kedua tersangka sendiri diamankan pada, Sabtu (15/7).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada orang yang mengedarkan pil jenis dobel L, disebuah kafe di Jalan Rogonoto Pagentan Singosari, dan setelah dilaksanakan penyelidikan, pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB berhasil diamankan pelaku yang diduga sebagai penjual atau pengedar pil jenis dobel L,” ujar Kapolsek Singosari, Kompol Wachid Arifaini, Rabu (19/7).

 

Tidak berselang lama dari penangkapan tersangka pertama, sekitar satu jam kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial IDR alias Kp, penangkapan IDR ini hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama.

“Tersangka kedua berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan ke Unit Reskrim Polsek Singosari bersama barang bukti yang disita. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Dari tersangka pertama berhasil diamankan 4 tik 28 butir pil jenis dobel L dan sebuah handphone, sementara dari tersangka kedua berhasil disita barang bukti 1 tik atau 7 butir butir pil jenis dobel L, 1 box berisi 100 butir pil dobel L, sebuah handphone dan uang tunai 80 ribu rupiah,” pungkasnya.

The post Dua Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polsek Singosari appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tEJp7B

0 comments:

Post a Comment