
MALANGTODAY.NET – Perdebatan revisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik yang kemudian termaktub dalam UU nomor 16 tahun 2016 semakin terus digencarkan.
Tak sedikit pula yang menilai bahwa UU ITE nomor 16 ini, tidak mengubah substansi, dan malah berpotensi menimbulkan masalah. Salah satunya adalah ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 dinilai sebagai “pasal karet” menjadi inti dari perdebatan tersebut.
Oleh karenanya dalam upaya memperbaharui sekaligus mensosialisasikan revisi UU ITE tersebut, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika didukung oleh Dinas Kominfo Jawa Timur, Dinas Kominfo Kota Malang, Jagoan Hosting, Ngalup.co, serta Pahlawan Digital menyelenggarakan Diskusi Publik UU ITE dengan tema “Media Sosial Internet & Pelanggaran Hukum di Dunia Siber Pasca Revisi UU ITE”, Senin (24/7).
Dari diskusi tersebut ada beberapa hal penting yang menjadi rekomendasi untuk perubahan revisi UU ITE tersebut. Salah satunya adalah diturunkannya ancaman pidana penjara bagi pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta”, narasi dari keputusan bersama dalam diskusi publik yang diadakan di Ngalup.co, Jalan Sudimoro Perum d’Wiga regency Malang.
Rekomendasi penurunan ancaman kurungan juga diberikan kepada pelaku pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekesaran dan/ atau kebencian dari pidana penjara maksimal 12 tahun menjadi 4 tahun, serta denda yang sebelumnya 2 miliar menjadi 750 miliar.
“Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp. 2 miliar menjadi paling banyak Rp. 750 juta”, tulisnya lagi dalam narasi keputusan tersebut.
Tidak hanya itu saja, rekomendasi lain yang diberikan adalah menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgothen dalam pasal 26.
Berikut bunyi ayat tambahan dalam pasal 26 tersebut, “Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan”.
Untuk mendukung keberhasilan ayat tersebut dalam bagian (b) pasal 26 juga dijelaskan bahwa pemerintah harus memfasilitasi setiap pengguna eloktronik yang ingin menghilangkan status ataupun informasi pribadinya dalam dunia elektronik.
“Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme
penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan”, bunyi pasal 26 bagian (b) dalam rekomendasi bersama yang diberikan dalam duskusi publik UU ITE tersebut.(sem/zuk)
The post Gelar Diskusi Publik UU ITE, Ini Ini Rekomendasi Perbaikan UU ITE appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2uqNPTg
0 comments:
Post a Comment