Tuesday, July 25, 2017

Implementasi Smart City Kota Batu Diimbau Miliki Payung Hukum


MALANGTODAY.NET – Implementasi tahap pertama Smart City, Smart Farmer Kota Batu telah terintegrasi. Kontrak kerjasama dengan Lintasarta, anak usaha Indosat Ooredoo, juga telah diteken.

Asisten Administrasi dan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Kota Batu Endang Triningsih menghimbah penuh kepada setiap OPD terkait Smart City untuk memahami betul prosedur hukum yang berlaku.

Hal ini dikatakan Endang mengenai selentingan isu yang beredar, bahwa penerapan Smart City nantinya juga ada cost sharing (pungutan).

“Arah ini harus jelas, profit atau non profit?, murni fasilitas layanan informasi atau ada pungutan? Harus jelas, kalau memang profit segera dipayungi dasar hukum yang jelas,” tegas Endang saat agenda meeting kick off tahap I bersama Lintasarta dan sejumlah pejabat OPD terkait, Selasa (25/7).

Terlepas apakah nantinya Smart City berorientasi profit atau tidak, terang Endang, tetap harus ada payung hukum yang jelas. Mantan Inspektur Pemkot Kota Batu ini tak ingin proyek Smart City terhambat proses hukum.

“Jangan sekedar tanda tangan. Saya imbau, khususnya di bagian hukum untuk mencermati betul hal ini” kata Endang.

Dicontohkan Endang, seperti adanya kerjasama dengan pihak PT. Batu Wisata Resources (BWR), notabene perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berorientasi profit.

“Ini harus diperjelas. Jika memang ada arahan ke nilai profit, nanti harus ada payung hukum dari Peraturan Daerah (perda),” cetus Endang.

Namun jika (smart city), sambung Endang, bersifat pelayanan masyarakat berbasis teknologi dan non-profit, cukup dikuatkan hanya dengan peraturan walikota (perwali)

Sebagaimana tujuan utama Smart City, ditegaskan Endang, adalah e-government untuk memudahkan koordinasi internal pemerintahan. Juga memudahkan pelayanan masyarakat Kota Batu, terlebih dalam dunia pertanian.

“Dengan tujuan utama, memutus rantai distribusi pertanian yang terlalu panjang di tangan para tengkulak,” tegasnya.

Sebagai informasi, Smart City tahap I ini menelan anggaran APBD senilai Rp 2,9 miliar. Perangkat pendukung Smart City meliputi 50 unit workstation, telah tersebar di 24 desa dan kelurahan, 3 kecamatan dan 23 OPD terkait.(azm/zuk)

The post Implementasi Smart City Kota Batu Diimbau Miliki Payung Hukum appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vXPNbX

0 comments:

Post a Comment