Friday, July 14, 2017

Ini Penjelasan Kominfo Blokir Aplikasi Telegram


MALANGTODAY.NET – “Tak ada sistem yang aman”, begitulah kata superhero para hackers, MRX dalam film Hacker berjudul Who am I yang dirilis tahun 2014.

Di tangannya segala sistem dapat diretas. Prinsip sang superhero ini adalah mengincar sesuatu yang mustahil. Tak heran bila German Central Inteligen (BND), yang memiliki sistem keamanan yang paling canggih mampu dalam film tersebut dapat diretas. Kejadian itu, akhirnya berakibat bagi sistem keamanan negara Jerman.

Tak mau kecolongan layaknya film tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir Domine Name System (DNS) milik telegram.

Melalui siaran pers Kominfo No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram, dijelaskan bahwa keminfo pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 11 DNS milik telegram.

Alasan pemerintah terpaksa memblokir DNS telegram, dikarenakan aplikasi ini dapat membahayakan keamanan negara serta banyak kanal yang dapat memicu timbulnya terorisme.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada dilayanan tersebut bermuatan propaganda, radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing image, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia”, tulis Biro Humas Kominfo dalam release tersebut.

Untuk kesebelas DNS yang diblokir tersebut adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer)

Tidak hanya itu, Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan juga menegaskan bahwa apabila telegram tidak menyiapkan SOP penanganan konten-konten dalam hukum maka aplikasi telegram akan ditutup secara menyeluruh di Indonesia.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila telegram tidak menyiapkan Standard Operating Prosedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka”, tuturnya. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, jelasnya lagi.(sem/zuk)

 

The post Ini Penjelasan Kominfo Blokir Aplikasi Telegram appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tcRpSd

0 comments:

Post a Comment