Monday, July 10, 2017

Jabatan Dicopot, Mantan Kepala Diskominfo Batu Layangkan Gugatan


MALANGTODAY.NET – Pasca pemberhentian tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Arif Setiawan justru melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Batu, Ach. Suparto membenarkan hal tersebut. Dikatakan Suparto, pihak Pemkot Batu telah memenuhi panggilan PTUN atas gugatan yang dilayangkan sejak Rabu (5/7) pekan lalu.

“Saat ini kami masih mempelajari materi gugatan yang diajukan Sdr. Arif. Kami masih belum paham tujuan gugatan tersebut,” papar Suparto kepada wartawan, Senin (10/7).

Ia menepis anggapan bahwa Pemkot Batu telah melakukan pemecatan. Dasar keputusan pemberhentian kerja yang disetujui Wali Kota Batu, dijelaskan Suparto merujuk pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Yang kita lakukan adalah pemberhentian jabatan, belum mengarah ke arah pemecatan,” tegas pria yang juga menjabat Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kota Batu, Wiwiek Sukesi mengaku sudah mempersiapkan berkas terkait gugatan.

“Rekam jejak penggugat kan sudah jelas, menghadapi gugatan tersebut pada Rabu (12/7) besok,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, alasan pemberhentian Arif Setyawan oleh Pemkot Batu akibat sering bolos. Tercatat sejak menjabat pada 31 Desember 2016, bulan Januari 2017 Arif sudah mangkir selama 45 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Hanya tercatat masuk sebanyak 8 kali.(azm/zuk)

The post Jabatan Dicopot, Mantan Kepala Diskominfo Batu Layangkan Gugatan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2v40Srp

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment