
MALANGTODAY.NET – Majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan terdakwa kasus rekaman mesum Baiq Nuril Maknun tidak terbukti bersalah. Baiq Nuril divonis bebas dari tuduhan mentransmisikan konten asusila.
Dikutip dari Antara, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril Maknun yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
“Dari hasil pemeriksaannya, tidak ditemukan data-data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila,” kata Albertus Husada.
Melainkan, kata hakim, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
“Dengan demikian, terhadap lima barang bukti digital yang telah diperiksa tim digital forensik dari Bareskrim Polri, tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya,” ujar Albertus.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menyatakan Baiq Nuril Maknun tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, staf honorer di SMAN 7 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun merekam pembicaraan telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Belakangan, setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.(zuk)
The post Kasus Rekaman Telepon Mesum, Baiq Nuril Dinyatakan Bebas appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vIItBm
0 comments:
Post a Comment