Thursday, July 6, 2017

Laporan Soal Kaesang Tak Diproses, Ini yang Akan Dilakukan Hidayat


MALANGTODAY.NET – Pelapor Kaesang Pangarep yang menuduh mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian, Muhammad Hidayat angkat bicara terkait keputusan kepolisian untuk tidak memproses laporannya.

Ia beranggapan jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin adalah pernyataan sepihak.

“Itu baru pernyataan sepihak wakapolri. Saya anggap wakapolri itu tidak profesional sebagai seorang petinggi polri membuat statement prematur,” ujarnya, Kamis (6/7).

Menurut Hidayat, dalam kasus Kaesang bahkan belum ada keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi lainnya. Dia menduga ada rekayasa untuk menghentikan kasus ini.

BACA JUGA: Pelapor Kaesang Ternyata Pernah 60 Kali Buat Laporan ke Polisi

“Saya menduga ada rekayasa jahat untuk menyetop kasus Kaesang ini dengan modus penghancuran kredibilitas saksi dan pelemahan substansi laporan. Modus itu dilakukan melaui statement si pelapor adalah juga tersangka hate speech dan dianggap laporannya mengada-ada,” kata dia.

Hidayat mengaku akan mengambil langkah hukum menyangkut hal ini antara lain dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan DPR.

“Saya akan mengambil langkah hukum membuat laporan pengaduan ke Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan DPR kalau kasus Kaesang disetop,” pungkas dia.  Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Laporan Soal Kaesang Tak Diproses, Ini yang Akan Dilakukan Hidayat appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tle90u

0 comments:

Post a Comment