
MALANGTODAY.NET – Pasca melayangkan surat gugatan atas pemberhentian jabatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu, Arif Setiawan, akhirnya angkat bicara.
Dalam klarifikasinya di hadapan wartawan, ia membenarkan atas gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Rabu (5/7) lalu.
Terbitnya SK Pemberhentian ASN dari jabatan struktural pada 20 Maret 2017 oleh Pemkot Batu, dianggap Arif tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Jabatan Dicopot, Mantan Kepala Diskominfo Batu Layangkan Gugatan
Ia menyayangkan soal keputusan sepihak tersebut. Bahwa dalam menerbitkan SK, sesuai aturannya harus ada langkah prosedural seperti surat pemanggilan, pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu.
Dijelaskan Arif, bahwa keputusan pemberhentian tidak melalui prosedur, bertentangan dengan PP No.9/2003 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
“Tiba-tiba saja SK muncul. Saya berkali-kali ingin menghadap langsung, namun tidak direspon,” paparnya kepada wartawan, Minggu (16/7).
Dengan kebijakan yang ia anggap arogan tersebut, ia merasa disisihkan atas kepentingan pribadi tertentu.
“Ya siapa yang ndak kaget, saya sudah mengabdi selama 36 tahun lamanya. Tiba-tiba dicopot jabatan begitu saja. Ada apa?,” pungkasnya.
Arif melanjutkan, sidang pokok perkara akan digelar pada Rabu (19/7) mendatang. Terlepas dari itu, terkait hasil keputusan sidang nantinya ia tidak mempermasalahkan.
“Kalah menang ndak masalah. Saya hanya meluruskan persoalan. Biar ini jadi pelajaran buat teman-teman pejabat ASN lain, hal seperti ini cukup menimpa pada diri saya.” tandasnya.
Disebutkan Arif melalui kuasa hukumnya, untuk menuntut pencabutan SK Pemberhentian tersebut sekaligus proses rehabilitasi, memulihkan nama baiknya.(azm/zuk)
The post Mantan Kepala Diskominfo Batu Anggap SK Pemberhentian Tak Sesuai Prosedur appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2tYAAHA
0 comments:
Post a Comment