Wednesday, July 12, 2017

Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tidak Hanya untuk HTI Saja


MALANGTODAY.NET – Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menolak menjelaskan lebih rinci Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan karena Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang akan menjelaskannya.

Dikutip dari Antara, lebih lanjut, ia hanya menjelaskan jika nantinya Perppu tersebut tidak ditujukan untuk membubarkan salah satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia saja.

“Tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja (Perppu Pembubaran Ormas),” kata Yasona di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (12/7).

Namun dia mengatakan selama ini UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sangat tidak memungkinkan dilakukannya pembubaran ormas sehingga diperlukan Perppu agar tidak terjadi hal yang tidak baik kedepan.

“Kami dengar pendapat semua pakar, nanti Pak Menkopolhukam yang akan mengumumkannya,” ujarnya.

Yasona menjelaskan ketika Perppu sudah dikeluarkan maka pemerintah langsung menyampaikan kepada DPR untuk dimintai persetujuannya. Dia meyakini Perppu tersebut akan disetujui DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Barusan saya tanya ke Presiden soal perppu ormas itu dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto),” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/7).

Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.(zuk)

The post Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tidak Hanya untuk HTI Saja appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tMNZ5x

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment